PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembirlaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha ' Swasta Nasional.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan- penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar pating banyak Rp268.017.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh belas juta rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreemen (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman I SubsidiarE Loan Agreement (SLA) Nomcr SLA-919 lDP3l 1996 tanggal 12 Desember 1996 sebagaimana telah diiibah dengan:
- Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA- 1 3 Juni 2008; 322 I SLA-9 19 I DP3 I 2OO8 tanggal dan
- Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA- Desember 506/SLA-919/DSMI l2Ol9 tanggal 13
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 043224 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintatrkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Inctonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2O2O
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
E lrJ,*
Djaman
SK No 043225 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
SK No 043222 A
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Mengingat 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3 UnJang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaha,raan Negara (Lembaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l9 teritang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a10); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Taia Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Re$ublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan IVIodal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
