PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 043224 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintatrkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Inctonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2O2O
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
E lrJ,*
Djaman
SK No 043225 A
