PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan- penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar pating banyak Rp268.017.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh belas juta rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreemen (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman I SubsidiarE Loan Agreement (SLA) Nomcr SLA-919 lDP3l 1996 tanggal 12 Desember 1996 sebagaimana telah diiibah dengan:
- Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA- 1 3 Juni 2008; 322 I SLA-9 19 I DP3 I 2OO8 tanggal dan
- Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA- Desember 506/SLA-919/DSMI l2Ol9 tanggal 13
