PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Ferusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) aitetapt an berdasarkan Peraturan Pemerintah '48 ilomor Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahrn 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2...
SK No 188980A
rif ,rFTTtxrrFrr[r+]7tr
PasaJ2
(1) Nilai penambahan penyertcran modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.014.200.000.000,00 (satu triliun empat belas miliar dua ratus juta ruPiah). t2t Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham:
- PI Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp872.090.000.000,O0 (delapan ratus tujuh puluh dua miliar sembilan puluh juta rupiah); dan b PT Hotel Indonesia Natour sebesar Rp 142. 1 1 0.0OO.OOO,0O (seratus empat puluh dua miliar seratus sepuluh juta rupiah).
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O23 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O23.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 188981A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam [rmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 29 Desember 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. De darlg Perundang-undangan dan strasi Hukum, $ E !l t!.t * ihwati Lestari I,K
SK No 190168A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia dalam rangka mendukung pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang dllaksanakan oleh PI Pengembangan Pariwisata Indonesia dan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang dilaksanakan oleh pI Hotel Indonesia Natour, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi pariwisata Indonesia yang selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal perusahaan Perseroan (Persero) Pf Aviasi pariwisata Indonesia ke pengembangan pariwisata dalam modal saham pf Indonesia dan PT Hotel Indonesia Natour, yalg b-ersumber dari Anggaran pendapatan aa" neiania Negara Tahun Anggaran ZOZS sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian e-nggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun AnEaran 2023;
- bahwa . . .
SK No 190167A
T.{'TI-IIITIIItrII=FTI]
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 leatang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarry Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu
I Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 1.entan;g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4355); 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentar:g Anggaran Pendapatan dan Betanja Negara -Tahun enggaran 2023 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
- Peraturan . . .
SK No 188979A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116' Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahur, 2O16 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
