Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Ferusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) aitetapt an berdasarkan Peraturan Pemerintah '48 ilomor Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahrn 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2...
SK No 188980A
rif ,rFTTtxrrFrr[r+]7tr
PasaJ2
(1) Nilai penambahan penyertcran modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.014.200.000.000,00 (satu triliun empat belas miliar dua ratus juta ruPiah). t2t Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham:
- PI Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp872.090.000.000,O0 (delapan ratus tujuh puluh dua miliar sembilan puluh juta rupiah); dan b PT Hotel Indonesia Natour sebesar Rp 142. 1 1 0.0OO.OOO,0O (seratus empat puluh dua miliar seratus sepuluh juta rupiah).
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O23 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O23.
