JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 1
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id No.6386
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” antara lain adalah : 1. pelayanan di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), di daerah bermasalah kesehatan, balai pengobatan haji Indonesia di Arab Saudi, dan di rumah sakit pada daerah bencana; 2. pelayanan untuk pengiriman pasukan perdamaian negara dan misi kemanusiaan; dan 3. pelayanan untuk tamu kenegaraan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kapal wisata (yacht)” adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga. Ayat (2) Cukup jelas.
www.peraturan.go.id No.6386 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat adalah orang perorang atau sekelompok masyarakat yang memiliki aktivitas atau mata pencaharian sehari-hari di wilayah pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat, antara lain petugas keamanan, petugas imigrasi, petugas kepolisian, petugas bea cukai, dan pelaku usaha di pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “mahasiswa tidak mampu” adalah mahasiswa kelas reguler yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar selama mengikuti pendidikan. Yang dimaksud dengan “mahasiswa dalam kondisi tertentu” adalah: 1. Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam; atau 2. Mahasiswa yang tinggal di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan, pesisir, cluster IV, dan/atau wilayah yang bermasalah kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas. www.peraturan.go.id No.6386
Pasal 12
Cukup jelas. www.peraturan.go.id
