PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat adalah orang perorang atau sekelompok masyarakat yang memiliki aktivitas atau mata pencaharian sehari-hari di wilayah pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat, antara lain petugas keamanan, petugas imigrasi, petugas kepolisian, petugas bea cukai, dan pelaku usaha di pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat. Ayat (2) Cukup jelas.
