PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kapal wisata (yacht)” adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga. Ayat (2) Cukup jelas.
www.peraturan.go.id No.6386 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
