PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “mahasiswa tidak mampu” adalah mahasiswa kelas reguler yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar selama mengikuti pendidikan. Yang dimaksud dengan “mahasiswa dalam kondisi tertentu” adalah: 1. Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam; atau 2. Mahasiswa yang tinggal di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan, pesisir, cluster IV, dan/atau wilayah yang bermasalah kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas.
