PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” antara lain adalah : 1. pelayanan di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), di daerah bermasalah kesehatan, balai pengobatan haji Indonesia di Arab Saudi, dan di rumah sakit pada daerah bencana; 2. pelayanan untuk pengiriman pasukan perdamaian negara dan misi kemanusiaan; dan 3. pelayanan untuk tamu kenegaraan. Ayat (2) Cukup jelas.
