PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (21 dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.
(4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
(5) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
- Ketentuan.
SK No 004577 A
PRESIDEN
2 Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (lQ, dan ayat (19) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. (1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (la) harus memenuhi syarat:
- tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
- tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Pemerintahan Daerah. (1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. (1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (10 Pelaksanaan...
SK No 004578 A
PRESIDEN
.
(10 Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Wali Kota Batam. (1g) Penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
3 Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2F
(1) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan -undan gan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 004579 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi B dan Perundang-undangan,
anna Djaman
SK No 004580A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta ketentuan mengenai sinkronisasi dan koordinasi antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Pemerintah Kota Batam mengenai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a dan huruf b, perlu
. . .
SK No 004575 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7751; 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);
