Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (21 dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.
(4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
(5) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
- Ketentuan.
SK No 004577 A
PRESIDEN
2 Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (lQ, dan ayat (19) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
