JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang- undangan” adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang- undangan” adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil.
www.peraturan.go.id
3 No. 4973
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang- undangan” adalah Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika.
Pasal 10
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
