PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang- undangan” adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil.
www.peraturan.go.id
3 No. 4973
