PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 10
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.