HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/
Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 2
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/
Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif
mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat beserta Janda/Dudanya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.
Pasal 3
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji
pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
(1) Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta mantan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3
diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan
sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah.
(2) Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilantik sebelum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan sejak yang
bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang berhenti/diberhentikan dengan hormat
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan
hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang
bersangkutan berhenti/diberhentikan.
(4) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang meninggal dunia/tewas sebelum Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan, kepada Janda/Dudanya
diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya
yang bersangkutan meninggal dunia/tewas.
Pasal 5
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan
dengan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah yang
menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan
kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, perlu diatur Hak
Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta
Janda/Dudanya;
- bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Pejabat Negara
pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980
tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota
Lembaga Tinggi Negara, belum mengatur Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua,
Wakil Ketua, dan Mantan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah beserta Janda/Dudanya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3182);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji
Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan
Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan
Pimpinan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150);
