PP
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/
Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif
mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat beserta Janda/Dudanya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.
