PP
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/
Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
