PP
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 5
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan
dengan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah yang
menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
