PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
www.peraturan.go.id
2017, No.306 -3-
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
(2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
- Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus
miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.306 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung program ekspor nasional
dan melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah
kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat
struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia;
- bahwa penambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan alokasi
pembiayaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5948) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6111);
