PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
(2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
- Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus
miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
