PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, ff PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.069.958.394.000,00 (satu triliun enam puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan berupa tanah seluas 166.810 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. .
PRES IDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penemfatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Asisten ti Bidang Perekonomian, Hukum dan undangan,
ti Lestari
!-.,
1
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan berupa tanah seluas l77.2IO m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat sesuai surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor S.287 I Al54 10196 tanggal 19 Januari 1996, Berita Acara Serah Terima Nomor BAl2lVlIl2OO2 tanggal 30 Juli 2OO2, hasil reuiew Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nomor 1 1 November 2OO9 serta LHR-8687 IPWIO l4l2OO9 tanggal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Kerja Komisi VI tanggal 4 Juli 2oll dan Rapat Kerja Komisi XI tanggal 12 Juli 2OLI;
- bahwa
bagian tanah seluas 10.400 m2 dari tanah seluas 177.210 m2 sebagaimana dimaksud dalam perlu huruf a masih terdapat permasalahan hukum, terlebih dahulu dilakukan penetapan terhadap Barang Milik Negara berupa tanah seluas 166.810 m2 beserta bangunan di atasnya sebagai penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara lndonesia; c.bahwa...
T
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
