PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.069.958.394.000,00 (satu triliun enam puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan berupa tanah seluas 166.810 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
