PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. .
PRES IDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penemfatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Asisten ti Bidang Perekonomian, Hukum dan undangan,
ti Lestari
!-.,
1
PRES IDEN
