JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari:
Hak Kepaniteraan Mahkamah Agung;
Hak Kepaniteraan Peradilan Umum;
Hak Kepaniteraan Peradilan Agama;
Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara; dan
Hak Kepaniteraan Lainnya.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis
dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
