JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
berada di bawahnya berasal dari biaya perkara yang
terdiri dari:
a. Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Pertama;
b. Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding;
c. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia; dan
d. Hak Kepaniteraan Lainnya.
www.peraturan.go.id
2019, No.13
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Hak Kepaniteraan Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d jenis Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berasal
dari
hak
kepaniteraan lainnya juga berasal dari sisa biaya
perkara.
(2) Sisa biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sisa uang panjar biaya perkara yang
tidak diambil oleh para pihak lebih dari 6 (enam)
bulan sejak pihak yang bersangkutan diberitahu
secara resmi.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya bagi masyarakat yang tidak mampu dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang verada di bawahnya wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang perkaranya telah terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah www.peraturan.go.id 2019, No.13 ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No.13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13 www.peraturan.go.id 2019, No.13
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang Berada di Bawahnya, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di bawahnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan pasal 8 ayat (3) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2oLB tentang penerimaan Negaia Bukan Pajak, perlu
. . .
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20lB tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor l4T, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a\l;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun lgg7 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgg7 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3T60l;
