PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Hak Kepaniteraan Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d jenis Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berasal
dari
hak
kepaniteraan lainnya juga berasal dari sisa biaya
perkara.
(2) Sisa biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sisa uang panjar biaya perkara yang
tidak diambil oleh para pihak lebih dari 6 (enam)
bulan sejak pihak yang bersangkutan diberitahu
secara resmi.
