PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
