Badan Usaha Milik Negara
Pasal 2
(l) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar .OOO.OOO.OOO,OO (sembilan ratus enam puluh lima miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun luqgaran2024.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 194323 A
FTESIDEN EEruEUtr II{DONEIiIA
Agar s€tiap orang mcngctahuinya, memerintahkan pengundangan Feraturan Pemerintah ini dengan penempatannya ddam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024
MEI{TERI SEKREf,ARIS NEGARA REruBLIK INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dcngan aslinya
Ferundang-undangan dan istrasi Hukum,
Djaman
SK No235t37A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Ferusahaan Perseroan (Perscrol PT Industri Kereta Api dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian untuk pasar dalam ncgcri dan luar negeri melalui investasi fasilitas produksi dan pendukung, perlu melalrukan penambahan pen,rcrtaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Ferscro) Pf Industri Kereta Api yang bcrsumber dari Anggaran Fendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 scbagaimana ditetankan kembali dalam Rincian Anggaran Fendapatan dan Belanja Ncgara Tahun Angaran 2024; b bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mclaksanakan ketentuan Fasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kdi diubah tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Fenetapan Feraturan Pemerintah Penganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tr;ntang Cipta Kerja Mcnjadi Undang-Undang, perlu mcnctapkan Ferahrran Pemerintah tcntang Fenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indoncsia ke Dalam Modal Saham Ferusahaan Perseroan (Perscro) PT Industri Kereta Api; MengingaE. ..
Sl( No235838A
BLIK INDONESIA
I Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Usaha Milik Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebaglatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 ll*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Nega.ra pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tafutn 2O16 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OO6);
MEMUTUSI(AN:.. .
SK No 194324A
PRESIOEN
