JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:
- perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
Perguruan Tinggi Asing;
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
Badan Usaha Asing; dan
Orang Asing.
penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dan
jasa sewa prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK).
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
3 2009, No.92
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan dollar Amerika.
Pasal 3
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama antarpemerintah dapat dikenakan tarif sebesar USD 0,00 (nol dollar Amerika).
(2) Pengenaan tarif terhadap jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Sewa Prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaga Pendidikan Formal, Kementerian Negara Riset dan Teknologi dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dikoordinasikan Kementerian Negara Riset dan Teknologi, dan Peneliti harus memenuhi syarat dan tata cara tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan
tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
Pasal 1 ayat (1) huruf b dan lampiran angka II Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran
www.peraturan.go.id
2009, No.92 4
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4361), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009
,
www.peraturan.go.id
5 2009, No.92
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
www.peraturan.go.id
2009, No.92 2
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
