PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
Pasal 1 ayat (1) huruf b dan lampiran angka II Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran
www.peraturan.go.id
2009, No.92 4
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4361), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
