JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a.
Perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
1.
Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing;
2.
Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
3.
Peneliti dari Badan Usaha Asing; dan
4.
Orang Asing.
b.
Pelatihan alih teknologi;
c.
Penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro
Teknologi Terpadu; dan
d.
Jasa
penggunaan
sarana
dan
prasarana
kawasan
Pusat
Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.37
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
perizinan penelitian dan pengembangan bagi Peneliti dari Perguruan
Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan
angka
yang
melakukan
penelitian
berdasarkan
kerjasama
pemerintah Indonesia dengan pemerintah asing yang bersangkutan
dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) bagi Perguruan Tinggi
Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak
termasuk:
a.
Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk
pengurusan dokumen perjalanan; dan
b.
Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk
pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan,
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Romawi I angka 1 huruf h
dan huruf i serta Romawi I angka 2 huruf h dan huruf i.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku hari sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No. 37 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
