Pasal 2
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
perizinan penelitian dan pengembangan bagi Peneliti dari Perguruan
Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan
angka
yang
melakukan
penelitian
berdasarkan
kerjasama
pemerintah Indonesia dengan pemerintah asing yang bersangkutan
dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) bagi Perguruan Tinggi
Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak
termasuk:
a.
Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk
pengurusan dokumen perjalanan; dan
b.
Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk
pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan,
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Romawi I angka 1 huruf h
dan huruf i serta Romawi I angka 2 huruf h dan huruf i.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.
