PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a.
Perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
1.
Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing;
2.
Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
3.
Peneliti dari Badan Usaha Asing; dan
4.
Orang Asing.
b.
Pelatihan alih teknologi;
c.
Penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro
Teknologi Terpadu; dan
d.
Jasa
penggunaan
sarana
dan
prasarana
kawasan
Pusat
Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.37
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
