PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:
- perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
Perguruan Tinggi Asing;
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
Badan Usaha Asing; dan
Orang Asing.
penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dan
jasa sewa prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK).
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
3 2009, No.92
