PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 TAHUN 2021
Pasal 86
(1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : l. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri
SK No249030A
PRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- I (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.
(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2 Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan komite eksekutif, penunjukan Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No249031A
I'NI'trIItrEIrll
Agar setiap orzrng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman
SK No249045A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 155, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
Undang-Undang. . .
SK No249029A
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-2
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarl:bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 202L lentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
