PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 TAHUN 2021
Pasal 86
(1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : l. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri
SK No249030A
PRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- I (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.
(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2 Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
