Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan komite eksekutif, penunjukan Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No249031A
I'NI'trIItrEIrll
Agar setiap orzrng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman
SK No249045A
