PERUBAHAN NAMA KABUPATEN YAPEN WAROPEN
Pasal 1
Nama Kabupaten Yapen Waropen sebagai daerah otonom dalam
wilayah Provinsi Papua diubah menjadi Kabupaten Kepulauan
Yapen.
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten
Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan
nama Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama
Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Yapen Waropen dibentuk dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten
Otonom di Propinsi Irian Barat;
- bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan
di Kabupaten Yapen Waropen terdapat aspirasi masyarakat
Kabupaten Yapen Waropen yang menginginkan perubahan
nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten
Kepulauan Yapen;
- bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Bupati
Yapen Waropen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Yapen Waropen dengan surat
Nomor 060/113/SET tanggal 15 Maret 2004 dan telah
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Yapen Waropen sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Yapen Waropen Nomor 8/KPTS/PIMP/DPRD/YW/2004
tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan Perubahan
Nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten
Kepulauan Yapen;
- bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan
ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten
Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi . . .
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
