PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN YAPEN WAROPEN
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten
Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan
nama Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama
Kabupaten Kepulauan Yapen.
