JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
meliputi penerimaan dari:
www.peraturan.go.id
2009, No.77
a.
Pelayanan Jasa Hukum;
b. Balai Harta Peninggalan;
c.
Keimigrasian;
d. Hak Kekayaan Intelektual; dan
e.
Jasa Tenaga Kerja Narapidana.
(2) Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika, dan persentase.
Pasal 3
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa:
a.
izin keimigrasian;
b. visa;
c.
biaya beban;
d. Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa
24 halaman; dan
e.
Surat
Perjalanan
Laksana
Paspor
Republik
Indonesia,
dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau
USD 0,00 (nol dollar Amerika).
(2) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa izin
www.peraturan.go.id
2009, No.77
keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)
kepada:
a.
orang asing dalam keadaan terpaksa (force
majeure);
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan
program atau proyek dari luar negeri kepada
Pemerintah Republik Indonesia;
c.
mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak
mampu;
e.
orang
asing
di
Indonesia
dalam
rangka
pelaksanaan deportasi;
f.
orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
atau
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal
balik.
(3) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa visa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol
dollar Amerika) oleh Menteri Keuangan berdasarkan
rekomendasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa biaya
beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang
asing yang:
a.
terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di
rumah sakit;
b. dalam keadaan terpaksa (force majeure);
c.
berada di Indonesia dan tidak mampu;
d. berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
deportasi;
www.peraturan.go.id
2009, No.77
e.
dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
f.
dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(5) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat
Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24
halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri
untuk jangka waktu tertentu.
(6) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat
Perjalanan
Laksana
Paspor
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga
Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di
luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh
pemerintah asing di luar negeri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur
dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Keuangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun www.peraturan.go.id 2009, No.77 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
www.peraturan.go.id 2009, No.77
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 38 TAHUN 2009
TANGGAL : 28 Mei 2009
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF I. Pelayanan Jasa Hukum
- Badan Hukum:
a. Persetujuan pemakaian nama Perseroan per persetujuan Rp 200.000,00
b. Pengesahan badan hukum Perseroan per permohonan Rp 1.000.000,00
c. Persetujuan perubahan anggaran dasar
Perseroan
per
permohonan
Rp
1.000.000,00
d. Memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan per permohonan per perseroan Rp 500.000,00
e. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan yang hilang atau rusak per SK Rp 1.000.000,00
f. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang hilang atau rusak per SK Rp 1.000.000,00
g. Pengumuman Perseroan Terbatas dalam
media Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI)
per
permohonan
(4 kolom, 2
baris)
Rp
30.000,00
h. Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Per permohonan Rp 550.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
i. Pengesahan akta pendirian perkumpulan
per
permohonan
Rp
250.000,00
j. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar
perkumpulan
per
permohonan
Rp
250.000,00
k. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan perkumpulan yang
hilang atau rusak
per SK
Rp
250.000,00
l. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai persetujuan perubahan
anggaran dasar perkumpulan yang
hilang atau rusak
per SK
Rp
250.000,00
m. Persetujuan Pemakaian nama Yayasan
per
persetujuan
Rp
100.000,00
n. Pengesahan akta pendirian Yayasan
per
permohonan
Rp
250.000,00
o. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar
Yayasan
per
permohonan
Rp
250.000,00
p. Penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Yayasan
per
permohonan
Rp
100.000,00
q. Pengumuman Yayasan dalam Media
Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (TBNRI)
per
permohonan
Rp
300.000,00
r. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan yayasan yang
hilang atau rusak
per SK
Rp
250.000,00
s. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai persetujuan perubahan
anggaran dasar yayasan yang hilang atau
rusak
per SK
Rp
250.000,00
2. Perdata Umum:
a. Pemberian salinan Keputusan Menteri yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan, perubahan atau penambahan nama keluarga yang hilang atau rusak per SK Rp 150.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
b. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen per dokumen Rp 25.000,00 c. Persetujuan Penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia per orang/ tahun Rp 1.000.000,00 d. Persetujuan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia per orang/ tahun Rp 1.000.000,00 3. Notariat:
a. Pengangkatan Notaris per orang Rp 1.000.000,00 b. Pengangkatan Notaris Pindahan per orang Rp 1.500.000,00 c. Pemberian penggantian surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris karena hilang atau rusak per orang Rp 1.000.000,00 d. Perpanjangan masa jabatan notaris per orang Rp 7.500.000,00 e. Persetujuan perubahan data Notaris per orang Rp 250.000,00 f. Pelantikan dan penyumpahan Notaris Baru/Notaris Pengganti per orang Rp 1.000.000,00 g. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan per orang Rp 1.000.000,00
- Harta Peninggalan:
a. Pemberian surat keterangan surat wasiat per SKW Rp 250.000,00 b. Pemberian tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus
Per orang/5 tahun Rp 500.000,00 c. Persetujuan Perpanjangan tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus Per orang/5 tahun Rp 500.000,00 d. Pemberian salinan tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus yang hilang atau rusak per orang Rp 500.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF 5. Fidusia:
a. Pendaftaran Jaminan Fidusia:
- Untuk nilai penjaminan sampai
dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 25.000,00 - Untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per akta Rp 50.000,00
- Untuk nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per akta Rp 100.000,00
- Untuk nilai penjaminan di atas Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per akta Rp 200.000,00
- Untuk nilai penjaminan di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per akta Rp 400.000,00
- Untuk nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) per akta Rp 800.000,00
- Untuk nilai penjaminan di atas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah). per akta Rp 1.600.000,00
- Untuk nilai penjaminan di atas Rp500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) per akta Rp 3.200.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF 9) Untuk nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) per akta Rp 6.400.000,00 b. Permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. per permohonan Rp 100.000,00 c. Penghapusan atau pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia per permohonan Rp 50.000,00 d. Permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang:
- Untuk nilai penjaminan sampai
dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 25.000,00 - Untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per akta Rp 50.000,00
- Untuk nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per akta Rp 100.000,00
- Untuk nilai penjaminan di atas Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per akta Rp 200.000,00
- Untuk nilai penjaminan di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per akta Rp 400.000,00
- Untuk nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) per akta Rp 800.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF 7) Untuk nilai penjaminan di atas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) per akta Rp 1.600.000,00 8) Untuk nilai penjaminan di atas Rp500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) per akta Rp 3.200.000,00 9) Untuk nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) per akta Rp 6.400.000,00 6. Pelayanan Sidik Jari
a. perumusan sidik jari yang dikirim dari
instansi lain
per orang
Rp
5.000,00
b. pengambilan sidik jari untuk di rumus
dengan cara elektronis atau manual
per orang
Rp
15.000,00
c. permintaan perumusan sidik jari yang
insidental
per orang
Rp
50.000,00
- Partai politik:
a. Pengesahan Badan Hukum Partai Politik
per
permohonan
Rp
5.000.000,00
b. Perubahan kepengurusan Partai Politik
per
permohonan
Rp
2.500.000,00
c. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Badan Hukum Partai
Politik
per
permohonan
Rp
2.500.000,00
d. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan Badan Hukum
Partai Politik yang hilang atau rusak
per
permohonan
Rp
5.000.000,00
e. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai persetujuan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Badan Hukum Partai Politik yang
hilang atau rusak
per
permohonan
Rp
5.000.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF 8. Kewarganegaraan
a. Pewarganegaraan /naturalisasi
berdasarkan Permohonan (Pasal 8 UU
Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
5.000.000,00
b. Pewarganegaraan berdasarkan
Perkawinan (Pasal 19 UU Nomor 12
Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
2.500.000,00
c. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan perkawinan
(Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
500.000,00
d. Pendaftaran administrasi dan
pengumuman dalam Berita Negara atas
permohonan pewarganegaraan Republik
Indonesia.
per
permohonan
Rp
500.000,00
e. Pendaftaran memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
bagi anak berdasarkan perkawinan
campuran (Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun
2006)
per
permohonan
Rp
1.000.000,00
f. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi anak
berdasarkan perkawinan campuran
(Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
500.000,00
g. Pewarganegaraan bagi orang yang telah
berjasa kepada Negara atau dengan
alasan untuk kepentingan Negara (Pasal
20 UU Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
2.500.000,00
h. Pendaftaraan menyatakan memilih
Kewarganegaraan RI bagi anak
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UU
Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
1.000.000,00
i. Pemberian salinan keputusan Menteri
tentang menyatakan memilih
kewarganegaraan bagi anak
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UU
Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
500.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF j. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 750.000,00 k. Pemberian salinan Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 2006) per permohonan Rp 500.000,00 l. Surat Keterangan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
per permohonan Rp 200.000,00 II. Balai Harta Peninggalan
- Pemberian Berita Acara dan Salinan Surat:
a. Berita acara penyumpahan per berita acara Rp 50.000,00 b. Pembuatan berita acara kehamilan per berita acara Rp 50.000,00 c. Salinan Surat:
- Berita Acara Penghadapan per Lembar Rp 10.000,00
- Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan per Lembar Rp 10.000,00
- Berita Acara Penyumpahan per Lembar Rp 10.000,00
- Surat keterangan hak waris per lembar Rp 10.000,00
- Pendaftaran akta wasiat per akta Rp 100.000,00
- Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia per wasiat Rp 250.000,00
- Pembuatan surat keterangan hak waris per surat Rp 100.000,00
- Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk menjual harta peninggalan/kekayaan. per surat Rp 100.000,00
- Penjualan dan penyelesaian Harta Kekayaan ketidakhadiran, tidak terurus, dan kepailitan:
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF a. Penjualan harta kekayaan :
- Barang tetap per budel
2,5 % dari hasil penjualan 2) Barang bergerak per budel
2,5 % dari hasil penjualan b. Penyelesaian harta kekayaan solvent dalam hal:
- Balai Harta Peninggalan selaku pelaksana (wali sementara, Harta tak terurus) per budel
7 % dari jumlah harta peninggalan 2) Ketidakhadiran per budel
7 % dari jumlah harta kekayaan 3) Balai Harta Peninggalan selaku pengurus dan pengelola harta kekayaan Ketidakhadiran dan harta peninggalan tidak terurus dan pengurusan berakhir sebelum batas waktu penyelesaian per budel
3,5% dari jumlah seluruh kekayaan/ harta peninggalan 4) Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas per budel
3,75 % dari jumlah seluruh harta peninggalan dan 1,5 % dari jumlah hutang peninggalan 5) Dalam hal Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas dan pengurusan berakhir sebelum waktunya. per budel
2 % dari jumlah kekayaan 7. Pengurusan harta kekayaan dalam pengelolaan Balai Harta Peninggalan:
a. Dalam hal Balai Harta Peninggalan selaku pelaksana per budel
0,25 % dari kekayaan per bulan
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF b. Dalam hal pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel
0,35 % dari kekayaan c. Dalam hal Balai Harta Peninggalan selaku pengampu pengawas per budel
0,5 % dari kekayaan pertahun takwim d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pengampu pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel
0,25 % dari kekayaaan 8. Kepailitan:
a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian:
- Nilai harta kekayaan sampai dengan Rp 50 miliar. per budel
4 % dari kekayaan 2) Nilai harta kekayaan di atas Rp 50 miliar per budel
2 % dari kekayaan b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian:
- Nilai harta kekayaan sampai dengan Rp 50 miliar. per budel
8 % dari kekayaan
- Nilai harta kekayaan di atas Rp 50 miliar per budel
4 % dari kekayaan c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). per budel
1 % dari harta
debitur apabila
debitur sebagai
pemohon atau
1% dari
tagihan apabila
kreditur
sebagai
pemohon
III. Keimigrasian
- Surat Perjalanan Republik Indonesia:
a. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp 200.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
b. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48
halaman untuk WNI perorangan
per buku
Rp
600.000,00
c. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI
perorangan
per buku
Rp
50.000,00
d. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24
halaman untuk WNI perorangan.
per buku
Rp
350.000,00
e. Paspor RI untuk orang asing perorangan
per buku
Rp
500.000,00
f. Surat perjalanan laksana paspor untuk
WNI perorangan
per buku
Rp
40.000,00
g. Surat perjalanan laksana paspor untuk
WNI dua orang atau lebih.
per buku
Rp
50.000,00
h. Surat perjalanan laksana paspor untuk
orang asing perorangan
per buku
Rp
100.000,00
i. Surat perjalanan laksana paspor untuk
orang asing dua orang atau lebih
per buku
Rp
150.000,00
j. Perubahan surat perjalanan laksana
paspor untuk WNI dari SPLP perorangan
menjadi SPLP keluarga dua orang atau
lebih
per buku
Rp
30.000,00
k. Perubahan surat perjalanan laksana
paspor untuk orang asing dari SPLP
perorangan menjadi SPLP keluarga dua
orang atau lebih
per buku
Rp
40.000,00
l. Paspor biasa 24 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
per buku
Rp
100.000,00
m. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24
halaman pengganti yang hilang / rusak
yang masih berlaku disebabkan karena
kelalaian
per buku
Rp
400.000,00
n. Paspor biasa 48 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
per buku
Rp
400.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF o. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp 800.000,00 p. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 50.000,00 q. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 350.000,00 r. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 200.000,00 s. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 600.000,00 t. Pas lintas batas perorangan per buku Rp 10.000,00 u. Pas lintas batas keluarga per buku Rp 15.000,00 v. Jasa Penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik per orang Rp 55.000,00
- Visa
a. Visa Singgah
per orang
USD
20,00
b. Visa Kunjungan
per orang
USD
45,00
c. Visa Kunjungan Beberapa Kali
Perjalanan dihitung per tahun
per orang
USD
100,00
d. Visa Kunjungan Saat Kedatangan:
1). masa berlaku 7 (tujuh) hari per orang USD 10,00 2). masa berlaku 30 (tiga puluh) hari. per orang USD 25,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF e. Visa Tinggal Terbatas.
1). masa berlaku paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
USD
50,00
2). masa berlaku 1 (satu) tahun
per orang
USD
100,00
3). masa berlaku 2 (dua ) tahun
per orang
USD
175,00
f. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan
untuk masa berlaku masa berlaku 30
(tiga puluh) hari
per orang
Rp
600.000,00
g. Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri
per orang
Rp
50.000,00
3. Izin Keimigrasian.
a. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan per orang Rp 250.000,00 b. Izin Tinggal Terbatas:
1). Saat Kedatangan
per orang
Rp
350.000,00
2). masa berlaku paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
Rp
350.000,00
3). masa berlaku 1 (satu) tahun
per orang
Rp
700.000,00
4). masa berlaku 2 (dua ) tahun
per orang
Rp
1.200.000,00
c. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal
Terbatas:
1). Saat Kedatangan
per orang
Rp
350.000,00
2). masa berlaku paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
Rp
350.000,00
3). masa berlaku 1 (satu) tahun
per orang
Rp
700.000,00
4). masa berlaku 2 (dua ) tahun
per orang
Rp
1.200.000,00
d. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas
karena rusak atau hilang dan masih
berlaku:
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
1). masa berlaku paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
Rp
700.000,00
2). masa berlaku 1 (satu) tahun
per orang
Rp
1.400.000,00
3). masa berlaku 2 (dua ) tahun
per orang
Rp
2.400.000,00
e. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian,
Perpanjangan, Penggantian dan
Penambahan masa berlakunya
per orang
Rp
500.000,00
f. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus
Keimigrasian, Penggantian, dan
penambahan Izin Tinggal Khusus
Keimigrasian pada Kantor Imigrasi
per orang
Rp
100.000,00
g. Izin Tinggal Tetap
per orang
Rp
3.000.000,00
h. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap
per orang
Rp
2.000.000,00
i. Penggantian Izin Tinggal Tetap karena
rusak atau hilang dan masih berlaku
per orang
Rp
1.000.000,00
j. Pengambilan foto pemohon izin tinggal
terbatas dan izin tinggal tetap
per orang Rp 55.000,00 4. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit):
a. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp 200.000,00 b. Untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan per orang Rp 600.000,00 c. Untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun per orang Rp 1.000.000,00 d. Untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun per orang Rp 1.750.000,00 5. Surat Keterangan Keimigrasian
per orang Rp 500.000,00 6. Biaya beban:
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
a. Orang asing yang berada di wilayah
Indonesia melampaui waktu tidak lebih
dari 60 (enam puluh) hari dari izin
keimigrasian yang diberikan, dihitung
per hari.
per hari
Rp
200.000,00
b. Penanggungjawab alat angkut yang
tidak memenuhi kewajiban melapor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian
per alat
angkut
Rp 30.000.000,00
7. Smart Card
per orang
Rp
150.000,00
8. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific
Economic Cooperation / APEC Business
Travel Card (ABTC)
per orang
Rp
2.000.000,00
9. Surat Keterangan (Affidavit)
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
per orang Rp 75.000,00 V. Hak Kekayaan Intelektual
- Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp 200.000,00 b. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer per permohonan Rp 300.000,00
c. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak
Cipta
per sertifikat
Rp
100.000,00
d. Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 75.000,00
e. Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 50.000,00
f. Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 50.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
g. Pencatatan lisensi hak cipta. per permohonan Rp 75.000,00
h. Pencatatan pengalihan Hak Rahasia
Dagang:
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,00
i. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang:
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,00
j. Permohonan Pendaftaran Desain Industri:
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 300.000,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 600.000,00
k. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri. per permohonan Rp 150.000,00
l. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri. per permohonan Rp 100.000,00
m. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Desain Industri Per sertifikat Rp 100.000,00
n. Permohonan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan Rp 100.000,00
o. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Industri. per permohonan per nomor Rp 100.000,00
p. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,00
q. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri. per permohonan Rp 250.000,00
r. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri:
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 100.000,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,00
s. Pembatalan Desain Industri:
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 0,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,00
t. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 700.000,00
u. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per sertifikat Rp 100.000,00
v. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per permohonan Rp 200.000,00
w. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
1). Usaha Kecil per permohonan per nomor Rp 100.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
2). Non Usaha Kecil per permohonan per nomor Rp 200.000,00
x. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 500.000,00
y. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,00
z. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,00
å. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
1). Usaha Kecil per permohonan Rp 0,00
2). Non Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,00
- Paten
a. Permohonan:
1). Permohonan paten per permohonan Rp 575.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
2). Permohonan paten sederhana per permohonan Rp 125.000,00
b. Tambahan biaya setiap klaim per klaim Rp 40.000,00
c. Denda terhadap keterlambatan pemenuhan persyaratan permohonan per permohonan Rp 200.000,00
d. Percepatan pengumuman yang dilaksanakan segera setelah 6 bulan per permohonan Rp 200.000,00
e. Permohonan perubahan data permohonan per permohonan Rp 100.000,00
f. Permohonan surat keterangan pemakai terdahulu per permohonan Rp 3.000.000,00
g. Permohonan surat bukti hak prioritas per permohonan Rp 250.000,00
h. Permohonan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik. per permohonan Rp 100.000,00
i. Pemeriksaan Substantif:
1). Permohonan Paten
per
permohonan
Rp
2.000.000,00
2). Permohonan paten sederhana per permohonan Rp 350.000,00
j. Perubahan jenis permohonan paten per permohonan Rp 450.000,00
k. Permohonan banding per permohonan Rp 3.000.000,00
l. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat:
1). Paten per sertifikat Rp 250.000,00
2). Paten sederhana per sertifikat Rp 200.000,00 m. Koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi yang disampaikan oleh pemohon per permohonan Rp 500.000,00 n. Permohonan perubahan data paten per paten Rp 150.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
o. Permohonan pencatatan pengalihan
paten.
per
permohonan
Rp
500.000,00
p. Pendaftaran pencatatan perjanjian
lisensi
per
permohonan
Rp
1.000.000,00
q. Permohonan lisensi wajib
per
permohonan
Rp
3.000.000,00
r. Permohonan petikan daftar umum paten
per
permohonan
Rp
100.000,00
s. Permohonan salinan dokumen paten
per lembar
Rp
5.000,00
t. Biaya (Jasa) penelusuran:
1).
Permohonan atas penelusuran
paten yang di umumkan di dalam
negeri
per subyek
Rp
250.000,00
2).
Permohonan atas penelusuran
paten yang di umumkan di luar
negeri
per subyek USD
100,00
u. Biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan
paten:
1). Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 700.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 2). Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 700.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 3). Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 700.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 4). Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 1.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 100.000,00 5). Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten) :
a). Dasar Per paten Rp 1.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 100.000,00 6). Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar
Per paten
Rp
1.500.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
150.000,00
7). Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten):
a). Dasar
Per paten
Rp
2.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
200.000,00
8). Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten):
a). Dasar Per paten Rp 2.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 200.000,00 9). Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 2.500.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF 10). Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 3.500.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 11). Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 12). Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 13). Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 14). Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 15). Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF 16). Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 17). Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
18). Tahun ke-18 (tahun kedelapan
belas sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 19). Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten) :
a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 20). Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
a). Dasar Per paten Rp 5.000.000,00 b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 250.000,00 v. Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana:
1). Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
a). Dasar Per paten Rp 550.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF b). Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 2). Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
a). Dasar
Per paten
Rp
550.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
3). Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)
Dasar Per paten Rp 550.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 4). Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
Dasar Per paten Rp 550.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 5). Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
Dasar
Per paten
Rp
1.100.000,00
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
6). Tahun ke-6 (tahun keenam sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)
Dasar Per paten Rp 1.650.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 7). Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
Dasar Per paten Rp 2.200.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF 8). Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
Dasar Per paten Rp 2.750.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 9). Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
Dasar Per paten Rp 3.300.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 10). Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
Dasar Per paten Rp 3.850.000,00 Biaya tiap klaim per klaim Rp 50.000,00 w. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan Paten atau Paten Sederhana per paten
2,5 % per
bulan dari
kewajiban yang
harus dibayar
x. Biaya (jasa) administrasi permohonan
paten melalui Paten Cooperation Treaty
(PCT)
per
permohonan
Rp 1.000.0000,00
y. Permohonan Pelaksanaan Paten Secara
Regional
per
permohonan
Rp
3.000.000,00
z. Keterlambatan permohonan paten
melalui PCT Fase Nasional dikarenakan
unsur ketidaksengajaan (unintentional &
do care)
per
permohonan
Rp
5.000.000,00
- Merek
a. Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar:
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF 1). Permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum 3 macam barang/jasa per permohonan per kelas Rp 600.000,00 2). Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang /jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa per macam barang /jasa per kelas Rp 50.000,00 3). Permohonan pendaftaran indikasi geografis per permohonan Rp 500.000,00 4). Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa per permohonan per kelas Rp 600.000,00 5). Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk lebih dari 3 macam barang/jasa per macam barang/jasa per kelas Rp 50.000,00 6). Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek:
1). UKM per kelas Rp 1.000.000,00 2). Non UKM per kelas Rp 2.000.000,00 7). Permohonan perpanjangan perlindungan merek kolektif per kelas Rp 1.500.000,00 b. Pengajuan keberatan atas permohonan merek per permohonan Rp 500.000,00 c. Pengajuan keberatan atas Permohonan indikasi geografis per permohonan Rp 500.000,00 d. Permohonan banding merek per permohonan Rp 2.000.000,00 e. Permohonan banding indikasi geografis per permohonan Rp 2.000.000,00 f. Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek per sertifikat Rp 100.000,00 g. Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Indikasi geografis per sertifikat Rp 100.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF h. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek:
1). Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permohonan per nomor Rp 300.000,00 2). Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar per permohonan per nomor Rp 500.000,00 3). Pencatatan perjanjian lisensi per permohonan per nomor Rp 500.000,00 4). Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permohonan per nomor Rp 150.000,00 5). Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permohonan per nomor Rp 300.000,00 6). Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar per permohonan per nomor Rp 500.000,00 7). Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permohonan per nomor Rp 300.000,00 i. Permohonan petikan resmi dan Permohonan keterangan tertulis mengenai merek:
1). Permohonan petikan resmi
pendaftaran merek
per
permohonan
per nomor
Rp
150.000,00
2). Permohonan keterangan tertulis
mengenai daftar umum merek
per
permohonan
per nomor
Rp
200.000,00
3). Permohonan keterangan tertulis
mengenai pertanyaan persamaan
pada pokoknya suatu merek dengan
merek yang sudah terdaftar
per
permohonan
per nomor
Rp
200.000,00
www.peraturan.go.id 2009, No.77 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF j. Biaya Permohonan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis per permohonan per nomor Rp 100.000,00
k. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permohonan per nomor Rp 250.000,00
l. Permohonan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis per permohonan Rp 500.000,00
m. Pencatatan Perubahan buku persyaratan Indikasi Geografis per permohonan Rp 100.000,00
n. Pencatatan pemakaian Indikasi Geografis per permohonan Rp 500.000,00
o. Pendaftaran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Per orang Rp 5.000.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas
www.peraturan.go.id
2009, No.77 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760).
