Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
meliputi penerimaan dari:
www.peraturan.go.id
2009, No.77
a.
Pelayanan Jasa Hukum;
b. Balai Harta Peninggalan;
c.
Keimigrasian;
d. Hak Kekayaan Intelektual; dan
e.
Jasa Tenaga Kerja Narapidana.
(2) Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
