PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang digunakan untuk memberikan jasa pelayanan penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang harus ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pasal I …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Ketentuan dalam lampiran angka IV mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705), diubah dengan menambah 1 (satu) nomor yakni nomor 16, sehingga keseluruhan lampiran angka IV berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA
SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia:
Paspor biasa 48 halaman per buku Rp 200.000,00 untuk WNI perorangan.
Paspor biasa 24 halaman per buku Rp 50.000,00 untuk WNI perorangan.
Paspor RI untuk orang per buku Rp 500.000,00 asing perorangan.
Surat perjalanan laksana per buku Rp 40.000,00 paspor untuk WNI perorangan.
Surat perjalanan laksana per buku Rp 50.000,00 paspor untuk WNI dua orang atau lebih.
Surat perjalanan laksana per buku Rp 100.000,00 paspor untuk asing perorangan.
Surat perjalanan laksana per buku Rp 150.000,00 paspor untuk orang asing dua orang atau lebih.
Perubahan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
SATUAN TARIF BUKAN PAJAK
8.Perubahan surat perjalanan per buku Rp 30.000,00 laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih. 9.Perubahan surat perjalanan per buku Rp 40.000,00 laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih.
- Paspor biasa 24 halaman per buku Rp 100.000,00 pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.
- Paspor biasa 48 halaman per buku Rp 400.000,00 pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.
- Paspor biasa 24 halaman per buku Rp 50.000,00 pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.
- Paspor biasa 48 halaman per buku Rp 200.000,00 pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.
- Pas lintas batas perorangan per buku Rp 10.000,00 per buku Rp 15.000,00 15. Pas lintas batas keluarga
- Jasa penggunaan teknologi per buku Rp 55.000,00 sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2008.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 171
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
DAN PERUNDAN-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa keimigrasian agar kualitas dokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia memenuhi standar internasional sebagaimana direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) serta meningkatkan kualitas pengamanannya maka perlu penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengatur dan menetapkan jenis dan tarif atas jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4799
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang digunakan untuk memberikan jasa pelayanan penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang harus ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705);
