Pasal 3
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa:
a.
izin keimigrasian;
b. visa;
c.
biaya beban;
d. Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa
24 halaman; dan
e.
Surat
Perjalanan
Laksana
Paspor
Republik
Indonesia,
dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau
USD 0,00 (nol dollar Amerika).
(2) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa izin
www.peraturan.go.id
2009, No.77
keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)
kepada:
a.
orang asing dalam keadaan terpaksa (force
majeure);
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan
program atau proyek dari luar negeri kepada
Pemerintah Republik Indonesia;
c.
mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak
mampu;
e.
orang
asing
di
Indonesia
dalam
rangka
pelaksanaan deportasi;
f.
orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
atau
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal
balik.
(3) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa visa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol
dollar Amerika) oleh Menteri Keuangan berdasarkan
rekomendasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa biaya
beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang
asing yang:
a.
terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di
rumah sakit;
b. dalam keadaan terpaksa (force majeure);
c.
berada di Indonesia dan tidak mampu;
d. berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
deportasi;
www.peraturan.go.id
2009, No.77
e.
dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
f.
dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(5) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat
Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24
halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri
untuk jangka waktu tertentu.
(6) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat
Perjalanan
Laksana
Paspor
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga
Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di
luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh
pemerintah asing di luar negeri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur
dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Keuangan.
