Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASEH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMEDANG DAN KECAMATAN JALANCAGAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUBANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Conggeang di Paseh di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang ditetapkan menjadi Kecamatan Paseh meliputi wilayah a. Desa Bongkok; b. Desa Paseh; c. Desa Legok; d. Desa Cijambe;
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Cisalak di Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang ditetapkan menjadi Kacamatan Jalancagak meliputi wilayah : a. Desa Kasomalang; b. Desa Sarireja; c. Desa Kumpay; d. Desa Curugrendeng; e. Desa Cisaat; f. Desa Palasari, g. Desa Nagrak; h. Desa Cibeusi; i. Desa Cibitung; j. Desa Sanca; k. Desa Bunihayu; l. Desa Tambakan.
Pasal 3
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paseh berkedudukan di Paseh. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jalancagak berkedudukan di Jalancagak.
Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur lebih
lanjut oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 61
