PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASEH DI KABUPATEN DAERAH...
Pasal 3
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paseh berkedudukan di Paseh. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jalancagak berkedudukan di Jalancagak.
