PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASEH DI KABUPATEN DAERAH...
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Cisalak di Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang ditetapkan menjadi Kacamatan Jalancagak meliputi wilayah : a. Desa Kasomalang; b. Desa Sarireja; c. Desa Kumpay; d. Desa Curugrendeng; e. Desa Cisaat; f. Desa Palasari, g. Desa Nagrak; h. Desa Cibeusi; i. Desa Cibitung; j. Desa Sanca; k. Desa Bunihayu; l. Desa Tambakan.
