PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASEH DI KABUPATEN DAERAH...
Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
