PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASEH DI KABUPATEN DAERAH...
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur lebih
lanjut oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
