JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan
Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya
dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim
pada pengadilan khusus yang berada dalam
lingkungan peradilan tersebut.
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung
dan Hakim yaitu:
Pejabat Negara lainnya;
Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada
instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank;
- Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada
lembaga nonstruktural;
- Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
- Notaris, .......
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris
Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan
perundangundangan dinyatakan tidak boleh dirangkap
oleh Hakim; atau
- Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3519) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar.......
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum, Pasal 17 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama sebagaimana telah dua kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Sebagaimana.......
www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan
Hakim sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan peradilan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327),
Sebagaimana......
www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5077);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5078);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik.......
www.djpp.kemenkumham.go.id
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
